Rabu, 16 Maret 2016
proposal skripsi implikasi kegiatan pesantren sabtu ahad ( psa ) dalam pembentukan karakter peserta didik di smp muhammadiyah 1 jombang
IMPLIKASI KEGIATAN PESANTREN SABTU AHAD ( PSA ) DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PESERTA DIDIK DI SMP MUHAMMADIYAH 1 JOMBANG
PROPOSAL SKRIPSI
Di Ajuakan Untuk Memenuhi Syarat Dalam Ujian Proposal Skripsi Program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam
Oleh :
AMINUR ROHIM NIMKO. 2012.4.112.0001.01991
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL URWWATUL WUTSQO – JOMBANG 2015
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL….
HALAMAN PERSETUJUAN………
A. KONTEKS PENELITIAN
B. FOKUS PENELITIAN
C. TUJUAN PENELITIAN
D. MANFAAT PENELITIAN
1. Secara Teoritis
2. Secara Praktis
E. PENEGASAN JUDUL
F. LANDASAN TEORI
G. KAJIAN PENELITIAN TERDAHULU
H. METODE PENELITIAN
1. Jenis Dan Pendekatan Penelitian
2. Kehadiran Peneliti
3. Sumber Data
a. Data Primer
b. Data Sekunder
4. Langkah – Langkah Penelitian
5. Teknik Pengumpulan Data
6. Teknik Analisa Data
7. Teknik Pengujian Keabsahan Data
I. SISTEMATIKA PENULISAN
DAFTAR PUSTAKA
HALAMAN PERSETUJUAN
Proposal Skripsi Atas Nama Aminur Rohim Ini Telah Di Revisi Dan Disetujui
Oleh Dosen Pembimbing
Jombang,……,………………. 2016
Dosen Pembimbing
Drs. H. Misbah Halimi, M.P.d.
IMPLIKASI KEGIATAN PESANTREN SABTU AHAD ( PSA ) DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PESERTA DIDIK DI SMP MUHAMMADIYAH 1 JOMBANG
A. Konteks Penelitian
Tujuan pendidikan nasional merupakan konsep yang dilandasi oleh suatu kesadaran bahwa membangun Indonesia sebagai suatu bangsa tidak cukup hanya dilakukan oleh suatu generasi dan zaman saja.Tujuan pembangunan tersebut merupakan amanat dan tanggung jawab manusia secara universal dan bangsa khususnya.Oleh karena itu diperlukan manusia-manusia dalam berbagai zaman dan generasi yang memiliki daya kemampuan membangun diri dan masyarakatnya.
Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak karena ini menyangkut kepentingan bersama, dan sebagai seorang guru di harapkan dapat menjadi seorang yang berada pada garda terdepan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.Karena gurulah yang dijadikan orang tua murid selama berada di sekolah.Maka tidak heran bila guru memiliki peran yang sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.Namun tidak bisa dipungkiri bahwa peran dari semua kalangan sangat diharapkan adanya sinergi, baik orang tua, lingkungan, pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang berkontribusi dalam upaya peningkatan dan perbaikan pendidikan di Indonesia.
Ketika bangsa Indonesia bersepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan 1945, para bapak pendiri bangsa ( the founding fathers ) menyadari bahwa paling tidak ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi. Pertama, adalah mendirikan Negara yang bersatu dan berdaulat, kedua, adalah membangun bangsa, dan ketiga, adalah membangun karakter. Ketiga hal tersebut secara jelas tampak dalam konsep Negara bangsa ( natioan-state ) dan pembangunan karakter bangsa ( nation and character building ). Pada implementasinya kemudian upaya mendirikan negara relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan upaya untuk membangun bangsa dan membangun karakter.Kedua hal terakhir itu terbukti harus diupayakan terus-menerus, tidak boleh putus di sepanjang sejarah kehidupan kebangsaan Indonesia.
Salah satu bapak pendiri bangsa, presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, seperti yang di kutip oleh Muchlas Samanimenegaskan : “Bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter ( character building ) karena character building inilah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya, serta bermartabat. Kalau character building ini tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli.
Di Indonesia pelaksanaan pendidikan karakter saat ini memang diasakan mendesak. Gambaran situasi masyarakat bahkan situasi dunia pendidikan di Indonesia menjadi motivasi pokok pengaruh utama (mainstreaming) implementasi pendidikan karakter di Indonesia. Pendidikan karakter di Indonesia dirasakan amat perlu pengembangannya bila mengingat makin meningkatnya tawuran antar pelajar, serta bentuk-bentuk kenakalan remaja lainnya. Terutama di kota-kota besar, pemerasan/kekerasan ( bullying), kecenderungan dominasi senior terhadap yunior, fenomena supporter bonex, penggunaan naroba, dan lain-lain. Bahkan yang paling memperhatinkan lagi, keinginan membangun sifat jujur pada anak-anak melalui Kantin Kejujuran di sejumlah sekolah, banyak yang gagal, banyak usaha Kantin Kejujuran yang bangkrut karena belum bangkitnyasikap jujur pada anak-anak.
Di siplin dan tertib lalu lintas, budaya antri, budaya baca, sampai budaya hidup bersih dan sehat, keinginan menghargai lingkungan masih jauh di bawah standart.Di kota-kota besar lampu merah seolah-olah tidak lagi berfungsi.Jika tidak ada petugas menyerobot lampu merah adalah kejadian sehari-hari.Kebanggaan kita terhadap jati diri dan kekayaan budaya sendiri juga masih rendah.
Sebagai bangsa, kita masih saja mingidap inferiority complex nasional, terbukti masih suka dan melahap tanpa seleksi segala produk dan budaya asing. Parahnya, media masa juga lupa akan kewajiban untuk ikut mencerdaskan bangsa dan memotivasi cinta kepada budaya bangsa. Amat langka koran nasional yang mau mempublikasikan event budaya. Satu-satunya TV swasta nasional yang dulu setia menggelar tontonan wayang kulit pada akhir pekan, sekarang pun sudah tidak ada lagi. Tontonan budaya saat ini hanya dapat dilihat di TVRI dan pada segelintir TV regional yang sepi peminat.
Kondisi bangsa seperti itu, yang mengabaikan pentingnya pendidikan karakter sehingga berdampak multi dimensi digambarkan oleh Soedarsono (2009) dalam Tabel 1.1 berikut ini.
Tabel 1.1 Potret Membangun Karakter yang Terabaikan
RUMAH SEKOLAH MASYARAKAT
Pembijaksanaan Usia Tua Meningkatnya pendekatan spiritual ? Banyak yang apatis
Pemantapan Usia Dewasa ? ! Low trust society tidak saling menghargai, langkanya teladan.
Pengembangan Usia Reamaja ? ! Tidak kondusif, orientasi pada uang, materi dan dunia
Pembentukan Usia Dini Banyak diserahkan pada pembantu ! Tidak kondusif
Sumber : soedarsono (2009)
Mengapa pendidikan belum mampu mengubah perilaku warga bangsa menjadi lebih baik?mengapa kejujuran, komitmen, keuletan, kerja keras, hingga kesalehan ( kesalehan pribaadi dan kesalehan sosial ) seolah lepas dari persoalan pendidikan? kini kita semua bertanya ulang: bagaiman karakter bangsa ini? bagaimana masa depan Indonesia jika generasi penerusnya tidak memilliki karakter yang kuat dan jati diri? seakan-akan dalam dunia pendidikan, kejujuran telah menjadi barang yang langka.
Pendidikan karakter pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan, dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasar Pancasila.
Pendidikan karakter berfungsi (1) mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikir baik, dan berperilaku baik; (2) memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multi kultural; (3) meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia.Dalam kaitan itu telah diidentifikasi sejumlah nilai pembentuk karakter yang merupakan hasil kajian empirik Pusat Kurikulum.
Nilai-nilai yang bersumber dari agama, pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional tersebut adalah: (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab. Selanjutnya dalam implementasinya di satuan pendidikan Pusat Kurikulum menyarankan agar dimulai dari nilai esensial, sederhana, dan mudah dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing sekolah, misalnya bersih, rapi, nyaman, disiplin, sopan, dan santun.
Dalam konteks universal pendidikan karakter muncul dan berkembang awalnya dilandasi oleh pemikiran bahwa sekolah tidak hanya bertanggung jawab untuk memberdayakan dirinya agar memiliki nilai-nilai moral yang memandunya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Kementrian Pendidikan Nasional, pendidikan karakter harus meliputi dan berlangsung pada;
1. Pendidikan formal
Pendidikan karakter pada penddidikan formal berlangsung pada lembaga pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK dan perguruan tinggi melalui pembelajaran, kegiatan kokurikuler dan atau ekstra-kurikuler, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Sasaran pada pendidikan formal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
2. Pendidikan nonformal
Dalam pendidikan non formal penddikan karakter berlangsung pada lembaga kursus, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, dan lembaga pendidikan nonformal lain melalui pembelajaran, kegiatan kokurikuler dan atau ekstra-kurikuler, penciptaan budaya lembaga, dan pembiaasaan.
3. Pendidikan informal
Dalam pendidikan informal pendidikan karakter berlangsung dalam keluarga yang di lakukan oleh orangtua dan orang dewasa di dalam keluarga terhadap anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.
Maka betapa urgensinya karakter yang baik bagi seseorang maka diperlukan upaya-upaya untuk mewujudkan generasi bangsa ini agar memiliki karakter yang baik.Di SMP Muhammadiyah 1 Jombang terdapat kegiatan setiap pekan yang bernama “Pesantren Sabtu Ahad (PSA)” Kegiatan tersebut sangat efektifdalam upaya pembentukan karakter peserta didik.
Berdasarkan uraian dan observasi penulis di atas, serta mengingat betapa pentingnya mewujudkan generasi bangsa ini yang berbudi pekerti mulia serta berkarakter baik.maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian di SMP Muhammadiyah 1 Jombang tentang: “Implikasi kegiatan pesantren sabtu ahad (PSA) dalam pembentukan karakter peserta didik di SMP Muhammadiyah 1 Jombang”.
B. Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks peneitian masalah di atas, maka diperlukan adanya fokus penelitian, agar lebih jelas apa yang hendak dibahas oleh peneliti dan agar tidak terjadi pembiasan dalam penelitian, oleh sebab itu peneliti membuat tiga fokus penelitian yaitu sebagaimana berikut;
1. Bagaimana implementasi kegiatan Pesantren Sabtu Ahad (PSA) di SMP Muhammadiyah 1 Jombang ?
2. Bagaimana implikasi kegiatan Pesantren Sabtu Ahad (PSA) dalam pembentukan karakter peserta didik di smp muhammadiyah 1 Jombang ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mendeskripsikan Implementasi kegiatan Pesantren Sabtu Ahad (PSA) di SMP Muhammadiyah 1 Jombang.
2. Untuk mendeskripsikan Implikasi kegiatan Pesantren Sabtu Ahad (PSA) dalam pembentukan karakter peserta didik di SMP Muhammadiyah 1 Jombang.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian adalah hasil dari kegiatan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.Manfaat dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yaitu; manafat secara teoritis dan praktis.
1. Manfaat Teoritis
a. Untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan bidang pendidikan serta bidang pembelajaran pendidikan tentang karakter.
b. Memberi wawasan kepada pembaca mengenai implementasi kegiatan Pesantren Sabtu Ahad (PSA) .
2. Manfaat praktis
a. Sebagai masukan bagi pihak sekolah mengenai pentingnya membentuk peserta didik dengan karakter yang baik.Karena mereka merupakan generasi penerus bangsa ini. Dengan penelitian ini diharapkan sekolah bisa mengambil manfaat dari hasil penelitian tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan karakter peserta didik.
b. Memberi masukan kepada guru untuk menekankan pendidikan karakter pada peserta didik, dan juga mampu memberi sumbangan pengetahuan mengenai arti penting karakter yang baik, demi melahirkan generasi bangsa ini yang berakhlak mulia dan bermartabat.
E. Penegasan Judul
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka diperlukan adanya penjelasan istilah-istilah yang di gunakan agar terdapat persamaan penafsiran dan tidak terjadi kesalahan persepsi, adapun istilah-istilah yang digunakan adalah sebagai berikut :
Implikasi ialah kesimpulan; keterlibatan atau keadaan terlibat; pelibat; penyelipan masalah.
PSA adalah kepanjangan dari pesantren sabtu ahad yaitu suatu kegiatan kokurikuler yang ada di SMP Muhammadiyah 1 Jombang.
Impilkasi kegiatan pesantren sabtu ahad maksudnya adalah keterlibatan kegiatan pesantren sabtu ahad dalam upaya meningkatkan karakter peserta didik
Karakter yang di maksud adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseoang dengan yang lain. Serta sebagai suatu kombinasi kualitas atau ciri-ciri yang membedakan seseorang atau kelompok atau suatu benda yang lain.
Karakter peserta didik maksudnya adalah akhlak atau budi pekerti yang di miliki oleh peserta didik.
F. Landasan Teori
1. Terminologi Pesantren
Dalam pemakaian sehari-hari, istilah pesantren bisa di sebut dengan pondok saja atau kata kedua ini di gabung menjadi pondok pesantren. Secara esensial, semua istilah ini mengandung makna yang sama, kecuali sedikit perbedaan.
Pemakaian istilah pesantren juga menjadi kecendrungan para penulis dan peneliti tentang kepesantrenan belakangan ini baik yang berasal dari Indonesia maupun orang-orang mancanegara,baik yang berbasis pendidikan pesantren maupun mereka yang baru mengenal secara lebih dekat.
Pondok pesantren menurut M. Arifin berarti : suatu lembaga pendidikan Islam yang tumbuh serta di akui masyarakat sekitar, dengan simtem asrama (komplek) di mana santri-santri menerima pendidika agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan leadership seseoran atau beberapa orang kii dengan cirri-ciri khas yang bersifat karismatik serta independen dalam segala hal.
2. Tujuan Pesantren
tujuan umum pesanren adalah membina warga Negara agar berkepribadian muslim sesuai dengan ajaran-ajaran agama islam dan menanamkan rasa keagamaan tersebut pada semua segi kehidupanya serta menjadikannya sebagai orang yang berguna bagi agama, masyarakat dan Negara.
Adapun tujuan khusus pesantren adalah sebagai berikut :
1. Mendidik siswa atau santri anggota masyarakat untuk menjadi seorang muslim yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, memiliki kecerdasan, ketrampilan dan sehat lahir batin sebagai warga Negara yang berpancasila;
2. Mendidik siswa/santri untuk menjadikan manusia muslim selaku kader-kader ulama’ dan mubaligh yang berjiwa ikhlas, tabah, tangguh, wiraswasta dalam mengamalkan sejarah secara utuh dan dinamis;
3. Mendidik siswa atau santri untuk memperoleh kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya dan bertanggung jawab kepada pembangunan bangsa dan Negara;
4. Mendidik tenaga-tenaga penyuluh pembangunan mikro ( keluarga ) dan regional (pedesaan/masyarakat lingkungannya);
5. Mendidik siswa/santri agar menjadi tenaga-tenaga yang cakap dalam berbagai sektor pembangunan, khususnya pembangunan mental-spiritual;
6. Mendidik siswa/santri untuk membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat bangsa.
3. Sejarah Pesantren
Pada awal rintisannya, pesantren bukan hanya menekankan misi pendidikan, melainkan juga dakwah, justru misi yang kedua ini lebih menonjol. Lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia ini selalu mencari lokasi yang sekiranya dapat menyalurkan dakwah tersebut tepat sasaran sehingga terjadi benturan antara nilai-nilai yang dibawanya dengan nilai-nilai yang telah mengakar di masyarakat setempat.
Lazimnya, baik pesantren yang berdiri pada awal pertumuhannya maupun pada abad ke-19 dan ke-20 masih jua menghadapi kerawanan-kerawanan sosial dan keagamaan pada awal perjuangannya.Mastuhu melaporkan bahwa pada periode awalnya pesantren berjuang melawan agama dan kepercayaan serba Tuhan dan takhayyul,pesantren tampil mebawakan misi agama tauhid.Pesantren berjuang melawan perbuatan maksiat seperti perkelahian, perampokan, pelacuran, perjudian dan sebagainya.Akhirnya pesantren berhasil membasmi maksiat itu, kemudian mengubahnya menjadi masyarakat yang aman, tentram dan rajin beribadah.
Pesantren berkembang terus sambil menghadapi rintangan demi rintangan.Sikap ini bukan ofensif, melainkan tidak lebih dari defensif, hanya untuk menyelamatkan kehidupannya dan kelangsungan dakwah islamiyah.Pesantren tidak pernah memulai dengan konfrontatif sebab orientasi utamanya adalah melancarkan dakwah dan menanamkan pendidikan.Pada tahap berikutnya pesantren diterima masyarakat sebagai uapaya mencerdaskan, meningkatkan kedamaian dan membantu sosio-psikis bagi mereka. Tidak mengherankan jika pesantren kemudian menjadi kebanggaan masyarakat sekitaarnya terutama yang telah menjadi muslim.
4. Fungsi Dan Peranan Pesantren
Sejak berdirinya pada abad yang sama dengan masuknya islam hingga sekarang, pesantren telah bergumul dengan masyarakat luas. Pesantren telah berpengalaman menghadapi berbagai corak masyarakat dalam rentang waktu itu.Pesantren tumbuh atas dukungan mereka, bahkan menurut husni rahim, pesantren berdiri di dorong permintaan dan kebutuhan masyarakat sehingga pesantren memiliki fungsi yang jelas.
Fungsi pesantren pada awal berdirinya sampai dengan kurun sekarang telah mengalami perkembangan. Visi, posisi, dan persepsinya terhadap dunia luar yang telah berubah.pesantren pada masa paling awal berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penyiaran agama islam. Kedua fungsi ini bergerak saling mennujang.
5. Karakter Pesantren
Pondok pesantren disebut sebagai lembaga pendidikan islam karena merupakan lembaga yang berupaya menanamkan nilai-nilai Islam di dalam diri santri. Sebagai lembaga pendidikan Islam, pesantren memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain, yakni jika ditinjau dari sejarah pertumbuhannya, komponen-komponen yang terdapat di dalamnya, pola kehidupan warganya, serta pola adopsi terhadap berbagai macam inovasi yang dilakukannya dalam rangka mengembangkan sistem pendidikan baik pada ranah konsep maupun praktek.
6. Sistem pendidikan pesantren dalam proses transformasi
Seluruh pengasuh pesantren memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya dilakukan inovasi sistem pendidikan pesantren. Pasalnya, kiai-kiai itu berpegang pada satu prinsip yang sama, yaitu al-muhafadhah ala al-qadim as-salih wal akhdzu bil jadid al-aslah, yang berarti memelihara tradisi lama yang masih releven dan melakukan inovasi yang lebih konstruktif. Setiap inovasi yang diadopsi oleh pengasuh, tidak lain adalah inovasi yang berorientasi pada ketundukan perintah-perintah peribadatan, penegakan kebenaran, dan penempatan pesantren pada posisinya yang sejati, yakni sebagai sebuah lembaga keagamaan yang secara terus menerus dapat ”mengoreksi” seluk beluk kehidupan masyarakatnya.
7. Pengertian Karakter
Karakter di maknai sebagai cara berfikir dan berperilaku yang khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang dapat membuat keputusan dan siap mempertanggung jawabkan setiap akibat dari keputusannya.Karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan,perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata karma, budaya, adat istiadat, dan estetika.
Saat ini karakter dan pendidikan yang berbasis karakter mulai banyak di perhatikan oleh banyak kalangan terutama dalam dunia pendidikan, karena melihat realita generasi penerus bangsa ini mengalami penurunan dalam segi adap, sopan santun, etika, dan lain sebagainya, tidak heran jika konsep pendidikankarakter menjadi angin segar untuk menjawab persoalan bangsa ini.
Dalam kamus bahasa Indonesia karakter adalah watak; tabiat; pembawaan; kebiasaan . Sedangkan banyak sekali pendapat yang mendefinisikan makna dari karakter, adapun karakter menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
a. Menurut Warsono dkk, karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam bertindak.”
b. Menurut Jack Corley dan Thomas Philip karakter merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah tindakan moral.”
c. Menurut scerenko mendefinisikan karakter sebagai atribut atau ciri-ciri yang membentuk dan membedakan ciri pribadi, ciri etis, dan kompleksitas mental dari seseorang, suatu kelompok atau bangsa.
d. Menurut robert marine karakter adalah gabungan yang samar-samar antara sikap, perilaku bawaan, dan kemampuan, yang membangun pribadi seseorang.
Mengacu pada berbagai pengertian dan definisi karakter tersebut di atas, serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi karakter, maka karakter dapat dimaknai sebagai nilai dasar yang membangun pribadi seseorang, terbentuk baik karena pengaruh hereditas maupun lingkungan, yang membedakannya dengan orang lain, serta diwujudkan dalam sikap dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
8. Nilai-Nilai Karakter
Budi pekerti dapat di katakan identik dengan morality ( moralitas ), namun juga ditegaskan bahwa sesungguhnya pengertian budi pekerti yang paling hakiki adalah perilaku. Sebagai perilaku, budi pekerti meliputi pula sikap yang dicerminkan oleh perilaku. Dalam kaitan ini sikap dan perilaku budi pekerti mengandung lima jangkauan sebagai berikut:
a. Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan Tuhan.
b. Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan diri sendiri.
c. Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan keluarga.
d. Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan masyarakat dan bangsa.
e. Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan alam sekitar.
Secara ringkas butir-butir nilai budi pekerti dan kaitannya dengan lima jangkauan tersebut digambarkan dalam tabel berkut:
Tabel Jangkauan Sikap Dan Perilaku Dan Butir-Butir Nilai Budi Pekerti
Jangkauan Sikap Dan Perilaku Butir-Butir Nilai Budi Pekerti
Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan Tuhan. Berdisiplin, beriman, bertakwa, berpikir jauh kedepan, bersyukur, jujur, mawas diri, pemaaf, pemurah, pengabdian.
Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan diri sendiri.
Bekerja keras, berani memikul risiko ( the risk taker ), berdisiplin, berhati lembut/berempati, berpikir matang, berpikir jauh ke depan ( future oriented, visioner ), bersahaja, bersemanagat, bersikap konstruktif, bertanggung jawab, bijaksana, cerdik, cermat, dinamais, efisiens, gigih, hemat, jujur, berkemauan keras, kreatif,kukuh hati, lugas, mandiri, mawas diri, menghargai karya orang lain, menghargai kesehatan, menghargai waktu, pemaaf, pemurah, pengabdian diri, produktif, rajin, ramah tamah, rasa kasih sayang, rasa percaya diri, rela berkorban, sabar setia, adil, hormat, tertib, sportif, susila, tangguh, tegas, tekun, tepat janji/amanah, terbuka, ulet.
Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan keluarga. Bekerja keras, berpikir jauh ke depan, bijaksana, cerdik, cermat, jujur, berkemauan keras, lugas, menghargai waktu, tertib, pemaaf, pemurah, pengabdian, ramah tamah, rasa kasih sayang, rela berkorban, sabar, setia, adil, hormat, sportif, susila, tegas, tepat, janji/amanah, terbuka.
Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan masyarakat dan bangsa. Bekerja keras, berpikir jauh ke depan, bertenggang rasa/toleran, bijaksana, cerdik, cermat, jujur, berkemauan keras, lugas, setia, menghargai kesehatan, menghargai waktu, pemurah, pengabdian, ramah tamah, rasa kasih sayang, rela berkorban, adil, hormat, tertib, sportif, susila, tegas, tepat janji/amanah, terbuka.
Sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan alam sekitar. Bekerja keras, berpikir jauh ke depan, menghargai kesehatan, pengabdian.
9. Konsep Pendidikan Karakter
Sebelum membahas tentang konsep pendidikan karakter secara universal perlu dipahami bahwa sebenarnya telah ada konsep pendidikan karakter yang asli ( genuine) Indonesia. Konsep pendidikan karakter yang asli Indonesia itu dapat digali dari berbagai adat-istiadat dan budaya di Indonesia, ajaran berbagai agama yang ada di Indonesia, ajaran berbagai agama yang telah lama diterapkan di Indonesia.
G. KAJIAN PENELITIAN TERDAHULU
“Nilai-nilai pendidikan Islam dalam novel Burlian karya Tere-liye dan relevansinya dengan pendidikan karakter” oleh : Ihsan Mz, S.Pd.I. Dalam penelitian tersebut peneliti menitik beratkan pada bagaimana nilai-nilai yang terdapat pada novel dikaitkan kepada pendidikan karakter. Sedangkan dalam penelitian yang ini “Implikasi Kegiatan Pesantren Sabtu Ahad ( PSA ) Karakter Peserta Didik Di SMP Muhammadiyah 1 Jombang.Terdapat perbedaan yang sangat tampak yaitu pada obyek yang diteliti serta deskripsi yang diteliti.
“Penanaman nilai karakter pada siswa di MAN Wonokromo Bantul Jogja” oleh Marliya solihah. Dalam penelitian tersebut peneliti memfofkuskan pada bagaimana proses dari pelaksanaan penanaman karakter pada siswa MAN Wonokromo Bantul Jogja. Sedangkan dalam peneltian saya ingin meneliti keterkaitan antara kegiatan pondok pesantren sabtu ahad dalam upaya pembentukan karakter peserta didik di SMP Muhammadiyah 1 Jombnag.
H. METODE PENELITIAN
1. Jenis DanPendekatan Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, karena penelitian di lakukan pada obyek yang alamiah.Obyek yang alamiah adalah obyek yang berkembang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti dan kehadiran peneliti tidak begitu mempengaruhi dinamika pada obyek tersebut.
Dalam penelitian kualitatif instrumennya adalah orang atau human instrument, yaitu peneliti itu sendiri.Untuk dapat menjadi intrumen, maka peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas sehingga mampu bertanya, menganalisis, memotret dan mengkontruksikan situasi sosial pendidikan yang diteliti menjadi lebih jelas dan bermakna.
2. Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti bertindak sebagai instrumen sekaligus pengumpul data, oleh karena itu kehadiran peneliti di lapangan untuk penelitian kualitatif mutlak diperlukan.Adapun peran peneliti dalam penelitian ini adalah pengamat penuh.Di sini peneliti berperan aktif secara langsung mengamati, mewancarai, menganalisis dan mendata obyek penelitian.
3. Sumber Data
Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh.Apabila peneliti menggunakan kuesioner atau wawancara dalam pengumpulan datanya, maka sumber data disebut responden, yaitu orang yang merespon atau menjawab pertanyaan-pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan.
Pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara. Bila dilihat dari setting-nya, data dapat dilakukan pada setting alamiah ( natural setting ). Bila dilihat pada sumber datanya, maka sumber datanya, maka pengumpulan data dapat menggunakan sumber primer, dan sumber sekunder. Sumber primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data, dan sumber sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen.
4. Langkah-Langkah Penelitian
Tahap-tahap penelitian ini terdiri dari ; tahap pralapangan, tahap pekerjaan lapangan, tahap analisis data, dan tahap pelaporan hasil penelitian. Dalam tahap pralapangan peneliti melakukan persiapan yang terkait dengan kegiatan penelitian, misalnya mengirim surat izin ketempat penelitian. Apabila tahap pralapangan sudah berhasil dilaksanakan peneliti melanjutkan tahap berikutnya sampai pada tahap pelaporan penelitian.
5. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan.Perlu dijelaskan bahwa pengumpulan data dapat dikerjakan berdasarkan pengalaman.Memang dapat dipelajari metode-metode pengumpulan data yang lazim digunakan, tetapi bagaimana mengumpulkan data di lapangan, dan bagaimana menggunakan teknik tersebut dilapangan atau di laboratorium.(Nazir, 1998:211).
Terdapat dua hal utama yang mempengarui kualitas data hasil penelitian, yaitu kualitas instrumen penelitian, dan kualitas pengumulan data.Kualitas instrumen penelitian berkenaan dengan validitas dan rehabilitas instrumen dan kualitas pengumpulan data berkenaan ketepatan cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan interview ( wawancara ), kuesioner ( angket ), observasi ( pengamatan ), dan gabungan ketiganya.
6. Teknik Analisis Data.
Analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar (pattaon, 1980:268). Analisis data adalah rangkaian kegiatan penelaahan, pengelompokan, sistematisasi, penafsiran dan verifikasi data agar sebuah fenomena memiliki nilai sosial, akdemis dan ilmiah (Suprayogo, 2003: 191).
Analisis data dilakukan setelah data yang diperoleh dari sampel melalui instrumen yang dipilih dan akan digunakan untuk menjawab masalah daam penelitian atau untuk menguji hipotesa yang diajukan melalui penyajian data.
Analisis non statistik berarti analisa kualitatif yang biasanya berupa studi literer dan atau studi empiris yaitu penelitian kualitatif (Riyanto, 2001: 104). Data kualitatif bisa disusun dan langsung ditafsirkan untuk menyusun kesimpulan penelitian yang dilakukan dengan katagorisasi data kualitatif berdasarkan masalah dan tujuan (Sudjana, 1989: 126). Dalam hal ini peneliti tidak perlu melakukan pengolahan melalui perhitungan matematis sebab datanya sudah memiliki makna apa adanya.
Analisis data kualitatif adalah bersifat induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan pola hubungan tertentu atau menjadi hipotesis.Berdasarkan hipotesis yang dirumuskan berdasarkan data tersebut, selanjutnya dicarikan data lagi secara berulang-ulang sehingga selanjutnya dapat disimpulkan apakah hipotesis tersebut diterima atau ditolak berdaasarkan data yang terkumpul.Bila berdasarkan data yang dapat dikumpulkan secara berulang–ulang dengan teknik trianggulasi, ternyata hipotesis diterima, maka hipotesis tersebut berkembang menjadi teori.
7. Teknik Pengujian Keabsahan Data
Data yang telah berhasil digali, dikumpulkan dan dicatat dalam penelitian, diusahakan kemantapan dan kebenarannya.Untuk pengecekan atau pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini meliputi empat hal yaitu; kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas dan konfirmabilitas.
Kredibilitas pada dasarnya menggantikan konsep validitaas internal dari penelitian nonkualitatif, agar penelitian memiliki kredibilitas yang tinggi sesuai dengan fakta di lapangan yaitu: 1. Memperpanjang keterlibatan peneliti di lapanga, 2. Melakukan observasi terus menerus sehingga dapat memahami fenomena yang ada 3. Melakukan trianggulasi 4.Diskusi dengan teman sejawat 5.Melakukan kajian 6.Melacak kesesuaian dan kelengkapan hasisl analisis.
Keteralihan atau transferabilitas sebagai persoalan empiris bergantung pada kesamaa antara konteks pengiri dan penerima. Suatu hasil penelitian dianggap memiliki transferabilitas tinggi apabila pembaca laporan memiliki pemahaman yang jelas tentang focus dan isi penelitian.
Depandibilitas merupakan subtitusi istilah realibilitas dalam penelitian nonkualitatif.Jika suatu kondisi dilakukan pengujian dengan beberapa kali pengulangan dan hasilnya secara esensialsama, maka dikatakan reliabilitasnya tercapai.
Kreteria inii berasal dari konsep “obyektifitas” menurut nonkualitatif yang ,enekankan pada “orang” yakni jika suatu obyektif, berarti dapat dapat dipercaya, faktual dan dapat dipastikan. Terkait dengan hal ini subyektif berarti tidak dapat dipercaya. Pengertian inilah yang dijadikan tumpuan pengalihan pengertian obyektifitas-subyektifitas menjadi kepastian ( confirmability).
I. Sistematika Penulisan
agar pembahasan sekripsi nanti lebih terarah dan sistematis serta berkaitan antara pembahasan masing-masing bab, maka perlu dibuat sitematika penulisan, yaitu sebagaimana berikut :
Bab I : merupakan bab pendahuluan yang terdiri atas konteks penelitian, fokus penelitian, dimana peneliti bermaksud menjabarkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembahasan dan yang menjadikan peniliti tertarik untuk meneliti hal tersebut. Tujuan penelitian, manfaat penelitian, manfaat penelitian, penegasan judul.
Bab II : Landasan teori memuat tentang terminologi pesantren, tujuan pesantren, sejarah pesantren, fungsi dan peranan pesantren, karakter pesantren, sistem pendidikan pesantren dalam transformasi, kemudian dilanjutkan dengan pengertian karakter, nilai-nilai karakter, konsep pendidikan karakter.
Bab III : Merupakan metode penelitian yang meliputi pendekatan dan jenis penelitian, kehadiran peneliti, sumber data, langkah-langkah penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisa data, teknik pengujian keabsahan data.
Bab IV : Merupakan paparan serta temuan yang berisi uraian mengenai diskripsi data dan analisis hasil penelitian.
Bab V : Kesimpulan dari hasil penelitian sebagai suatu jawaban atas sebuah permasalahan dan kemudian saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: PT. Rineka Cipta 2013.
Halim,Abd Soebahar Modernisasi Pesantren Studi Transformasi Kepemimpinan Kiai Dan Sistem Pendidikan Pesantren. Yogyakarta: PT.LKiS Printing Cemerlang, 2003.
Mukti Ali, Beberapa Persoalan Agama Dewasa Ini Jakarta: Rajawali, 1987
Munir, Abdul Mulkhan.Paradigm IntelektualMuslim :Pengantar Filsafat Pendidikan Islam Dan Dakwah. Yogyakarta: SIPRES, 1993.
Qomar mujamil, “Pesantren Dari Transformasi Metodologinmenuju Demokratisasi Institusi” Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Samani, Muchlas, Harianto, Konsep Dan Model Pendidikan Karakter. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2014.
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2015
Tanzeh, Ahmad, metodologi penelitian praktis cet ke 1 Yogyakarta: penerbit teras 2011.
Tim Pustaka Agung, Kamus Ilmiah Popular Surabaya: CV. Pustaka Agung Harapan.
Selasa, 01 Maret 2016
POLITIK DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ERA REFORMASI
POLITIK DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ERA REFORMASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
di era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas
berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh
yang meliputi bidang pendidikan, pertahanan, keamanan, agama, sosial, ekonomi,
budaya, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Berbagai kebijakan tersebut
diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel,
kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Pendidikan
era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang
pendidikan yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara
luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah
Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga berlaku bagi madrasah dan
Perguruan Tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
B. Rumusan Masalah :
1.
Bagaimana
pergeseran pendidikan nasional dari masa pembangunan hingga masa reformasi?
2.
Bagaimana
perkembangan pendidikan masa reformasi?
C.
Tujuan
:
1.
Untuk mengetahui
pergeseran pendidikan nasional dari masa pembangunan hingga reformasi.
2.
Untuk mengetahui
perkembangan pendidikan masa reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Masa
Pembangunan Hingga Reformasi
Sejak 1966 Indonesia diperintah oleh Orde
Baru. Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan
strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru
adalah suatu koreksi total terhadap Orde sebelumnya yang didominasi oleh PKI
dan dianggap menyelewengkan Pancasila. Demikian pula munculnya era Reformasi
sejak 1998 ditandai dengan berbagai upaya pembaharuan sistem politik, ekonomi,
hukum, dan pendidikan nasional.
Fokus perhatian Orde Baru ditujukan pada empat
tahap strategi politik. Semuanya berpengaruh langsung bagi kebijakan pendidikan
nasional, yaitu: tahap pertama, penghancuran PKI beserta ideologi
Marxisme dari kehidupan politik bangsa, serta membersihkan semua lembaga dan
kekuatan sosial politik dari kader-kader PKI dan proses de-Nasakomisasi seluruh
aspek kehidupan bangsa. Tahap kedua, konsolidasi Pemerintah dan
pemurnian Pancasila dan UUD 1945; tahap ketiga, menghapuskan dualisme
dalam kepemimpinan nasional; dan tahap keempat mengembalikan kestabilan
politik dan merencanakan pembangunan. Itu sebabnya Orde Baru diidentikkan
dengan masa pembangunan.
Apa implikasi keempat
tahap strategi politik yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru tersebut
bagi kebijakan pendidikan nasional?
Implikasinya, pada tahap pertama,
pembubaran PKI, menimbulkan perubahan sekolah-sekolah yang bernaung di bawah
PKI dan organisasi yang ada di bawahnya. Karenanya, pada tahun 1966 sampai 1971
terdapat gejala penurunan sekolah. Setelah resmi dibubarkan, PKI praktis tidak
terlibat dalam birokrasi pemerintah maupun parpol lagi. Kondisi ini menguatkan posisi kelompok nasionalis
dengan aksi pemurnian Pancasilanya melalui Orde Baru, dan kelompok Muslim yang
smeula tersingkir dari keterlibatannya di arena politik. Tidak seperti Orde
Lama, Kebijakan pendidikan agama kini wajib diberikan mulai TK sampai
Universitas. Status madrasah disejajarkan dengan sekolah umum. Kurikulum yang
semula terurai dalam Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana, yang berkarakter kini
tersebut, diganti dengan kurikulum bermuatan pembinaan Pancasila. Prestasi
penting lainnya adalah diberlakukannya UUSPN No.2 Tahun 1989. Kurikulum 1994,
manutup produk kebijakan pendidikan masa Orde Baru.
Tahap kedua,
mengadakan konsolidasi pemerintah dan pemurnian pancasila, hal ini berpengaruh
besar bagi perubahan redaksi tujuan pendidikan nasional. Konsolidasi pemerintah
dilakukan dengan pembentukan kabinet baru dan menyusunan program pembangunan.
Adapun upaya pemurnian Pancasila menjadi prioritas. Sebagaimana telah disebut
pada bagian sebelumnya, ketika pengaruh ide Manipol masih kuat, maka tujuan
pendidikannya diarahkan supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia
yang susila, yang bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
Indonesia, dan seterusnya, maka ketika PKI dibubarkan, kembali pada UUD 1945 dan pemurnian
Pancasila, tujuan pendidikannya pun menjadi membentuk manusia berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
Perubahan mendasar di atas menunjukkan bahwa ide manipol USDEK telah diganti
secara tegas menjadi falsafah Pancasila. Lantas, upaya pemurnian Pancasila.
Orde Baru diwarnai dengan semangat
serba Pancasila. Semangat ini selalu ditekankan, baik dalm bidang politik
maupun pendidikan. Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengenalan Pancasila)
harus diberikan kepada siswa/peserta didik yang diterima di sekolah atau PT,
disamping masih adanya mata pelajaran Pancasila. Mata pelajaran PMP (Pendidikan
Moral Pancasila) termasuk yang mempengaruhi kenaikan kelas atau kelulusan
sekolah. Setelah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) diberlakukan,
PMP menjadi komponen bidang studi yang mempengaruhi nilai komulatif DANEM
(Daftar Nilai EBTANAS Murni), padahal DANEM berfungsi sebagai standar memasuki
jenjang pendidikan di atasnya. Penataran P-4 juga berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Di tingkat desa pun, penduduk didata untuk memperoleh pembinaan
P-4. Sejak 1984, semua parpol dan ormas diharuskan menganut partai tunggal,
Pancasila. Orde Baru diwarnai dengan semangat serba Pancasila.
Pada tahap ketiga, menghapuskan
dualisme dalam kepemimpinan nasional. Untuk itu diadakan sidang istimewa MPRS tahun1967 dengan
hasil diangkatnya Soeharto sebagai Presiden, juga menghapuskan dualisme
penafsiran tentang Pancasila dan UUD 1945.
Implikasi tahap keempat,
mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan. Strategi ini dilakukan dengan jalan mengisi
kemerdekaan melalui pembangunan ekonomi serta mengembalikan wibawa pemerintah
dari pusat sampai desa. Pembangunan dilaksanakan pada semua bidang, utamanya
ekonomi dan pendidikan.
Konsentrasi pembangunan ekonomi
menunjukkan record yang membanggakan. Pertumbuhan ekonomi selama Orde
Baru meningkat secara rata-rata sebesar 6,8% per tahun. Laju pertumbuhan ini
adalah lebih tinggi dari pada laju pertumbuhan ekonomi rata-rata yang
ditetepkan di setiap Pelita, yaitu sebesar 5%. Pendapatan perkapita naik secara
mencolok, dari Rp. 20.000,00 pertahun pada tahun 1969 menjadi Rp. 1.038.000,00
pertahun pada 1991, yang berarti meningkat lebih dari 51 kali lipat. Penduduk
miskin telah berkurang secara drastis dari sebanyak 54,2 juta orang atau 40,1%
dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun1976 menjadi tinggal sebanyak 27,2
juta orang atau 15,1% dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 1990. Belanja
pembangunan selama Repelita I meningkat dai 1,3 trilyun rupiah menjadi hampir
78 trilyun rupiah pada Repelita V, atau meningkat 61 kali lipat. Peranan
tabungan juga meningkat dari 44,5% dalam Pelita I menjadi 49,5% dalam Repelita
V. di lain pihak peranan bantuan luar negeri semakin menurun dalam periode yang
sama, yaitu dari 55,5% menjadi 50,5%. Sampai pada 1996, pertumbuhan ekonomi
berkisar 7,5%, atau lebih dari 1995 yang mencapai 8,07% pertahun, namun
perolehan ini masih dipuji bahkan menurut East Asian Standard, walaupun
di saat yang sama, sebagai isyarat mulai turunnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini menandakan bahwa kemampuan dalam negeri makin meningkat dan ketergantungan
pada bantuan luar negeri makin berkurang. Secara makro, dinamika pembangunan
nasional menunjukkan kemajuan yang mengesankan, terutama kehadiran pertumbuhan
ekomoni.
Kemajuan sektor pendidikan juga
tampil denga record positif. Selama PJP I (1969-1991), sekolah, guru dan
murid SD meningkat secara mencolok, lebih dari 3,5 kali lipat. Kelembagaan SLTP
juga mengalami peningkatan lebih dari 4 kali lipat, dan kelembagaan SLTA meningkat
lebih dari 5,5 kali lipat. Terlebih jumlah guru dan murid SLTA, keduanya
meningkat lebih dari 8 kali lipat. Di lingkugna PT, jumlah kelembagaannya
meningkat lebih dari 3,5 kali lipat. Jumlah dosen meningkat lebih dari 9 kali
lipat, sementara jumlah peserta didik juga meningkat hampir 9 kali lipat.
Semua peningkatan tersebut dicapai pada tahun 1991, bila dibandingkan dengan
awal Repelita I, 1969. Bias jadi perkembangan kuantitatif kelembagaan
pendidikan ini berarti peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat atas
pendidikan, tapi, di balik itu, bukankah jumlah penduduk secara nasional juga
meningkat tajam?
Sekarang bagaimana dengan
pembangunan bidang (Pendidikan) Agama Islam? Masa Orde Baru ini mencatat banyak
keberhasilan, diantaranya adalah: pemerintah memberlakukan pendidikan agama
dari tingkat SD hingga Universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966), madrasah
mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren
mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (Majelis Ulama
Indonesia) pada 1975, pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai
1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an. Pemerintah juga akhirnya member
izin pada pelajar Muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di
sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya dengan rok
pendek dan kepala terbuka, terbentuknya UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Kompilasi
Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank
Muamalat Islam yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian
BAZIS (Badan Amal Zakat Infak dan Sedekah) yang idenya telah muncul sejak 1968,
berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal
atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya,
terutama bagi jenis olahan. Selanjutnya, pemerintah juga memfasilitasi
penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan
MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an), peringatan hari besar Islam di Masjid
Istiqlal, mencetak dan mengedarkan Mushaf Al-Qur’an dan buku-buku agama
Islam untuk kemudian diberikan ke Masjid atau perpustakaan Islam, terpusatnya
jama’ah haji di Asrama Haji, berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai 1968, dan
pendidikan Pascasarjana untuk dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri,
merupakan keberhasilan lainnya. khusus mengenai Kebijakan ini, Departemen Agama
telah membuka program Pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan
negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor. Selain
itu, penayangan pelajaran bahasa Arab di TVRI dilakukan sejak 1990, serta
berdirinya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada 1990, dan
sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang agama Islam
yang dilakukan Orde Baru mempercepat peningkatan jumlah umat Islam terdidik dan
kelas menengah Muslim perkotaan.
Data di atas adalah sebuah prestasi.
Akan tetapi, prioritas pembangunan ekonomi berjalan tidak seimbang dengan demokrasi.
Konsentrasi pembangunan ekonomi menyebabkan kehidupan demokrasi agak terlantar.
Pemilu dilaksanakan tanpa system multipartai sebagaimana Pemilu 1955, bahkan
sejak 1973 jumlah partai disederhanakan menjadi tiga kontestan, yang pada 1984
semua parpol harus berasas tunggal, Pancasila. Kebebasan pers dan mimbar
diawasi secara ketat, di penghujung tahun 1960 sampai 1980, terjadi banyak
insiden kekerasan yang diklaim oleh pemerintah sebagai ekstrim kanan,
dimana hal itu dijadikan oleh pemerintah untuk mewaspadai gerakan Islam
militan. Termasuk dalam hal ini adalah peristiwa pembajakan pesawat Garuda,
pengeboman bank-bank milik etnis Tionghoa, Pengeboman Candi Borobudur di Jawa
Tengah, ketegangan sosial diberbagai daerah antara kelompok Muslim dengan pemerintah
lokal, serta protes para pekerja Muslim di Tanjung Priok, Jakarta, terhadap
pengotoran Masjid oleh tentara beragama Kristen. Kulminasi kekerasan kian
meningkat dipenghujung Orde Baru, tahun 1996 diwarnai dengan kekerasan,
seperti: pelanggaran hak-hak politik oleh aparat menimbulkan aksi kekerasan
missal, pelanggaran HAM dan kerusuhan antar agama terjadi diberbagai tempat,
seperti Situbondo, Tasikmalaya, Pekalongan dan Purwakarta. Lebih dari itu,
kasus pertanahan, aksi kaum buruh dan kekerasan terhadap perempuan meningkat.
Ketimpangan
antara pembangunan ekonomi dengan demokratisasi demikian menjadikan pembangunan
bersifat artificial atau semu karena yang tampak dipermukaan adalah
gedung dan menara yang tinggi, melambangkan kemampuan usaha dan ekonomi yang
unggul, sementara pada lapis bawah (grass-root), rakyat tidak merasakan
pemerataan hasil pembangunan ekonomi. Akibat lain berimbas pada bidang pendidikan. Pendidikan
tidak menjadi headline, karena alokasi dana pendidikan jauh lebih kecil
bila dibandingkan dengan alokasi dana bidang pembangunan ekonomi dan industri.
Meskipun bidang ekonomi dan pendidikan, keduanya dirancang melalui Repelita
(Rencana Pembangunan Lima Tahun) dan PJP (Pembangunan Jangka Panjang),
kebijakan yang ditempuh adalah sekotoral, ternyata tidak mampu saling menutupi.
Kembali kepada konteksnya, apa yang
berubah dalam produk kebijakan pendidikan pada masa pembangunan ini? Produk
kebijakan pendidikan pada masa pembangunan ini dihasilkan melalui program
jangka pendek dalam Repelita maupun PJP. Produknya tercermin dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN), Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN)
No.2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah (PP), serta Surat Keputusan Menteri, dan
lain-lain.
GBHN
memuat berbagai bidang pembangunan nasional, termasuk bidang pendidikan. GBHN
menginginkan agar setiap warga negara memperoleh kesempatan yang maksimal untuk
menikmati pendidikan setinggi-tingginya. Berikut ini adalah uraian ringkas
mengenai pola isi dan tema pokok GBHN yang menunjukkan adanya perubahan
kebijakan pendidikan nasional. GBHN 1973, GBHN1978,
GBHN 1983, GBHN 1988, dan GBHN 1993 memiliki pola isi dan tema yang tak jauh
berbeda, yaitu:
a. Dasar
dan tujuan pendidikan nasional
b. Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
c. Pendidikan
Moral Pancasila (PMP)
d. Pendidikan
Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)
e. Wajib
Belajar
f. Kesempatan
Belajar
g. Sistem
Pendidikan Nasional
h. Pendidikan
umum dan kejuruan
i. Pendidikan Luar Sekolah
j. Perguruan swasta
k. Perguruan
tinggi
l. Tenaga pendidik
m. Sarana
dan prasarana
n. Pendidikan
olah raga
o. Pendidikan
bahasa Indonesia
p. Perpustakaan
Berikut ini disampaikan kutipan GBHN 1978 yang terkait
dengan pendidikan:
|
GBHN 1978
a.
Bahwa
pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan meningkatkan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
memepertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri
sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
b.
Dalam
rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu diambil langkah-langkah yang
memungkinkan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh seluruh lapisan
masyarakat.
c.
Pendidikan
Pancasila termasuk Pendidikan Moral Pancasila dan unsur yang meneruskan dan
mengembangkan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda dimasukkan ke
dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari Taman Kanak-kanak dampai
Universitas baik negeri maupun swasta.
d.
Pendidikan
berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga,
sekolah dan masyarakat. Karena itu, pendidikan adalah tanggung jawab bersama
anatar keluarga, masyarakat dan pemerintah.
e.
Perguruan
swasta mempunyai peranan dan tanggungjawab dalam usaha melaksanakan
pendidikan nasional. Untuk itu perlu dikembangkan pertumbuhan sesuai dengan
kemampuan yang ada berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap, dengan
tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan yang bersangkutan.
f.
Pendidikan
juga menjangkau program-progran luar sekolah yaitu pendidikan yang bersifat
kemasyarakatan, termasuk kepramukaan, latihan-latihan keterampilan dan
pemberantasan buta huruf dengan mendayagunakan sarana dan prasarana yang ada.
g.
Mutu
pendidikan diangkat untuk mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi yang mutlak diperlukan untuk mempercepat pembangunan.
h.
Sistem
pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan segala bidang yang
memerlukan segala jenis-jenis keahlian dan keterampilan serta dapat sekaligus
meningkatkan produktivitas mutu dan efisiensi kerja.
Sumber.TAP MPR No.IV/MPR/1978
|
Di antara perubahan isi GBHN adalah bahwa Pendidikan
Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang telah dimuat sejak GBHN 1983, atas
prakarsa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Prof. Dr. Nugroho Notosusanto),
dalam praktiknya mata pelajaran ini tidak berlangsung lama karena terjadi
pergantian menteri. Sementara itu sejak GBHN 1988 telah dinyatakan pentingnya
pendidikan yang terpadu dan serasi (konsep link and match), suatu konsep
yang pelaksanaannya lebih populer pada masa Kabinet Pembangunan VI. Hal lain
yang ebrbeda adalah dikembangkannya upaya pendidikan seumur hidup (life long
education).
Selain dalam GBHN, produk kebijakan pendidikan nasional
yang penting pada mas ini adalah UUSPN No.2 tahun 1989. Sebelum tahun 1989,
Undang-undang yang berlaku adalah UUP No.4 Tahun 1950 jo UUP No.12 Tahun 1954
dan UUPP No.2 Tahun 1961 yang sering dipandang sebagai suatu kendala yang cukup
mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Undang-undang tersebut, di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem
pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oelh UUD 1945. Sedangkan
UUSPN No.2 Tahun 1989 memberikan arah bagi terwujudnya sati sistem pendidikan
nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta
artinya terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.
Menyeluruh berarti mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,
sedangkan terpadu berarti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional
dengan seluruh usaha pembangunan nasional. UUSPN No.2 Tahun 1989 ini menganut
demokrasi pendidikan, asas pendidikan seumur hidup, bersifat luwes dan
fleksibel.
Perbandingan isi UUP No.4 Tahun 1950 dengan UUSPN No.2
Tahun 1989 dan perkembangan rumusan tujuan pendidikan nasional sejak masa
kolonial Belanda, pendudukan Jepang hingga masa Orde Baru disampaikan di
halaman sendiri setelah ini.
Semua langkah strategis dan keputusan politik di atas,
membuktikan bahwa kebijakan politik di Indonesia berpengaruh besar dan langsung
bagi pendidikan nasional. Berangkat dari sini dapat ditarik beberapa argumen
bahwa: pertama, perubahan politik selalu menimbulkan perubahan kebijakan
pendidikan. Pada masa kolonial, kebijakan pendidikan dilaksanakan menurut
kepentingan penjajah. Setelah merdeka, orientasi pendidikan untuk kepentingan
masyarakat luas, bangsa dan negara. Kedua, perkembangan politik lebih
cepat dari pada perkembangan pendidikan. Keputusan politik yang diambil oleh
individu dan atau kelompok dalam pemerintahan tertentu memiliki implikasi luas
bagi masyarakat. Itu sebabnya membenahi praktik pendidikan mestilah disertai
dengan pembaharuan kebijakannya. Ketiga, arah kebijakan pendidikan
nasional bidang agama Islam pasca kolonial cenderung terus mengalami
pembaharuan substansial maupun operasional, meskipun intensitasnya berbeda
abtara satu fase dengan fase berikutnya.
Mengakhiri bagian ini, berikut ini disampaikan tabel
perbandingan isi UUPP No.4 Tahun 1950, UUSPN No.2 Tahun 1989 dengan Sisdiknas
2003, tabel pergeseran tujuan pendidikan di Indonesia sejak masa kolonial
Belanda, Jepang sampai masa kemerdekaan, serta sistem persekolahan yang dianut
sampai dengan diundangkanny UUSPN No.2 Tahun 1989 yang hingga kini masih
berlaku.
Dari tabel perbandingan di atas dapat diakatakan bahwa;
pertama, UUPP No.4 tahun 1950 isinya bersifat terbatas baik dari sisi
berlakunya, yakni untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah (Bab I pasal 1),
sedang pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah ditetapkan dalam
undang-undang lain (pasal 2), maupun masa berlakunya yang sementara, yakni
hanya berlaku di daerah Republik Indonesia yang ketika itu ibu kotanya di
Yogyakarta, lalu ditetapkan untuk seluruh Indonesia melalui UUPP No.12 Tahun
1954. Sedangkan UUSPN No.2 Tahun 1989 isinya bersifat lebih luas, tidak hanya
berlaku bagi sekolah semata, melainkan juga mencakup sekolah-sekolah agama,
misalnya madrasah, maupun cakupan isi sebagaimana tercermin dalam bab dan
pasalnya, lebih rinci dan komprehensif. Status demikian kian diperkuat dalam
sisdiknas 2003.
Kedua, pelajaran agama menurut UUPP No.2 Tahun 1950diadakan di
sekolah-sekolah negeri, dan orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan
mengikuti pelajaran tersebut atau tidak (Bab XII pasal 1), sedang pelajaran
agama menurut UUSPN No.2 Tahun 1989 mewajibkan diberikannya pelajaran agama
mulai dari TK sampai PT (negeri maupun swasta, bahkan dalam PP No. 27 Tahun1990
tentang pendidikan prasekolah (TK), dinyatakan bahwa isi program belajar
pendidikan di TK meliputi pengembangan bidang agama). Kebijakan ini diteruskan
dalam Sisdiknas 2003. Jelas hal ini menunjukkan adanya penguatan unsur agama
dalam kebijakan pendidikan nasional.
Ketiga, sistem persekolahan berdasarkan UUPP No.4 Tahun 1950
dan UU No.22 Tahun 1961 berpola 2-6-3-3-5 tahun, masing-masing untuk
TK-SD-SMP-SMA-PT, sedang sistem persekolahan berdasarkan UUSPN No.2 Tahun 1989
berpola 2-6-3-3-4 tahun dengan penghapusan jenajng Sarjana Muda sebagai Sarjana
Strata Satu selama empat tahun. Perbedaan lain, ada UUSPN No.2 TAHUN 1989 dan
Sisdiknas 2003, diselenggarakan pendidika program Diploma, jenjang Magister
(Strata Dua), dan Doktor (Strata Tiga). Di samping itu, Bustanul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA),
memiliki status yang sejajar dengan TK, SD, SLTP, dan SMU. Untuk lebij jelasnya
dapat dilihat dalam Tabel VI di bagian akhir bab ini.
Keempat, beberapa pasal yang tidak dimuat dalam UUPP No.4 Tahun
1950, seperti hak warga negara, satuan, jalur dan jenis-jenis pendidikan,
kurikulum, peran serta masyarakat dan BPPN, dimuat secara jelas dala UUSPN No.2
Tahun 1989. Sementara beberapa komponen UUPP No.4 Tahun 1950 yang telah tidak
sesuai, misalnya tentang pendidikan agama dan tujuan pendidikan dari waktu ke
waktu, sejak masa kolonial Belanda Jepang, awal Kemerdekaan hingga terbentuknya
UUSPN No.2 Tahun 1989, disajikan dalam tabel di bawah ini.
Kelima, pengembangan kurikulum secara mendasar terjadi pasa
Sisdiknas 2003. Pada UUSPN No.2 Tahun 1989 memberlakukan kurikulum 1994 yang
dipandang sebagai penyempurnaan kurikulum 1984, sedang kurikulum Berbasis
kompetensi (KBK). Bedanya, kurikulum 1994 (konvensional) berorientasi pada
penguasaan isi/materi (content based), sementara kurikulum 2004
berorientasi pada kemapuan (competency based). Perbedaan tersebut
mengakibatkan pola hubungan guru-murid menjadi lebih humanistik, proses
belajar-mengajar yang inetraktif-dinamis, serta evaluasi yang holistik. Bila
kurikulum 1994 menekankan pada pencapaian tujuan, maka Kurikulum Berbasis
Kompetensi mengutamakan proses dan produk.
TABEL V
PERGESERAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
KURUN WAKTU TUJUAN PENDIDIKAN ANALISIS
FAKTOR PERUBAHAN
|
Kurun Waktu
|
Tujuan Pendidikan
|
Analisis Faktor Perubahan
|
|
Masa Belanda:
1. Sebelum 1900
2. Sesudah 1900
|
Membentuk kelas elite
Membentuk kelas elite dan tenaga terdidik murah
|
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga buruh, kepentingan kaum
modal dan tenaga administrasi
|
|
Masa Jepang (1942-1945)
|
Memenuhi tenaga buruh dan militer
|
Kepentingan perang Jepang
|
|
Tahun 1946
|
Membentuk warga negara yangs ejati dan dapat
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara
|
Semangat nasionalisme dan patriotisme
|
|
UUPP No.4 Tahun 1950
|
Membentuk Manusia susila yang cakap dan warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan
tanah air
|
Pengaruh bentuk negara RIS dan sistem Demokrasi
Parlementer
|
|
KEPRES RI No.145 Tahun 1965
|
Melahirkan warga negara sosial Indonesia yang susila
yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia,
adil dan makmur baik spiritual maupun materiil yang berjiwa Pancasila, yaitu:
a.
KeTuhanan
Yang Maha Esa
b. Perikemanusiaan yang
adil dan beradab
c.
Kebangsaan
d. kerakyatan
e.
Keadilan
sosial, seperti yang dijelaskan dalam Manipol USDEK
|
Ide Manipol USDEK dan pengaruh PKI
|
|
TAP MPRS RI No.XXVII/ MPRS/1966 Bab II pasal 30
|
Membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketenutan seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945
|
-
Pembubaran
PKI
-
Munculnya
Orde Baru dengan semangat kembali kepada Pancasila dan UUD 1945
|
|
GBHN 1973
|
Membentuk manusia-manusia pembangunan yang berPancasila
untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, dapat mengemabngkan kreativitas dan tanggung
jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti
yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan
ketentuan yang termasuk dalam UUD 1945
|
Kebijakan politik pembangunan dalam Repelita I.
|
|
GBHN 1978
|
Pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan
bertujuan untuk meningkatkan ketawaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian
dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat memebangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
|
Kebijakan politik pembangunan dalam Repelita I
|
|
GBHN 1983
|
Menigkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yahg Maha Esa,
kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar
dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat memabngun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
|
Kebijakan politik pembangunan dalam Repelita II
|
|
GBHN 1988
|
Meningkatkan kualitas manusia Indonesia manusia
Indonesia, yaitumanusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadia, berdisiplin, bekerja keras,
tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas, terampil, serta sehat jasmani dan
rohani.
|
Kebijakan politik pembangunan dalam Repelita III dan
menguatnya pengaruh Umat (Islam)
|
|
Sisdiknas 2003
|
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan memebentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratif serta bertanggungjawab
|
Kebijakan reformasi pendidikan nasional
|
Diolah dari berbagai sumber.
TABEL VI
SISTEM PERSEKOLAHAN UUSPN NO.2 TAHUN 1989
Usia
|
24
|
Pendidikan Tinggi
|
Doktor (S-3)
|
Program Doktor
(S-3)
|
Spesialis II (SP II)
|
|||
|
23
|
Magister (S-2)
|
Program Magister (S-2)
|
Spesialis I (SP I)
|
||||
|
22
|
Sarjana (S-1)
|
Program Sarjana
(S-1)
|
Diploma 4 (D-4)
|
Diploma 3 (D-3)
|
Diploma 2 (D-2)
|
Diploma 1 (D-1)
|
|
|
21
|
|||||||
|
20
|
|||||||
|
19
|
|||||||
|
18
|
Pendidikan Menengah
|
Madrasah Aliyah
(MA)
|
Sekolah Menengah Umum (SMU)
|
Sekolah
Menengah
Kejuruan
(SMK)
|
|
17
|
||||
|
16
|
|
15
|
Pendidikan Dasar
|
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
|
Sekolah
Lanjutan
Tingkat
Pertama
(SMP)
|
|
14
|
|||
|
13
|
|||
|
12
|
Madrasah Ibtidaiyah
|
Sekolah Dasar
|
|
|
11
|
|||
|
10
|
|||
|
9
|
|||
|
8
|
|||
|
7
|
|||
|
6
|
|
5
|
Pra-Sekolah
|
Bustanul Athfal (BA)
Raudhatul Athfal (RA)
|
Taman Kanak-Kanak
|
B.
Perkembangan
Pendidikan pada Masa Reformasi
Sejalan dengan adanya berbagai
perbaikan politik tersebut di atas, telah menimbulkan
keadaan pendidikan era reformasi keadaannya jauh lebih baik dari keadaan pemerintah era Orde Baru. Karena dibentuknya kebijakan-kebijakan pendidikan era reformasi, kebijakan itu antara lain:
keadaan pendidikan era reformasi keadaannya jauh lebih baik dari keadaan pemerintah era Orde Baru. Karena dibentuknya kebijakan-kebijakan pendidikan era reformasi, kebijakan itu antara lain:
Pertama, kebijakan tentang pemantapan
pendidikan islam sebagai bagian dari Sistem pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan melalui
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional. Jika
pada Undang-Undang No 2 Tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah saja yang masuk
dalam system pendidikan nasional, maka pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
manyebutkan pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kank-Kanak) dan
Majlis Ta’lim termasuk dalam system pendidikan nasional. Dengan masuknya pesantren,
ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kank-Kanak) dan Majlis Ta’lim ke dalam
system pendidikan nasional ini, maka selain eksistensi dan fungsi pendidikan
islam semakin diakui, juga menghilangkan kesan dikotomi dan diskriminasi.
Sejalan dengan itu, maka berbagai perundang-undangan dan peraturan tentang
standar nasional pendidikan tentang srtifikasi Guru dan Dosen, bukan hanya
mengatur tentang Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di
bawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga tentang Standar
Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah Kementerian Agama.
Kedua, kebijakan tentang peningkatan
anggaran pendidikan. Kebijakan ini misalnya terlihat pada ditetapkannya
anggaran pendidikan islam 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang di dalamnya termasuk gaji Guru dan Dosen, biaya operasional
pendidikan, pemberian beasisiwa bagi siswa kurang mampu, pengadaan buku gratis,
infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya
manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan
Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup
besar ini, pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan
kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan pendidikan sebelumnya,
termasuk keadaan pendiidkan islam.
Ketiga, program wajib belajar 9 tahun, yaitu
setiap anak Indonesia wajib memilki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program
wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang berlaku bagi
anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
Kementeria Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di
lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.
Keempat, penyelenggaraan Sekolah Bertaraf
Nasional (SBN), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan yang
seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan
menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN. Sekolah yang
bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat pada sekolah yang
bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga pada sekolah
yamg bernaung di bawah Kementerian Agama.
Kelima, kebijakn sertifikasi bagi semua Guru dan Dosen baik Negeri
maupun Swasta, baik umum maupun Guru agama, baik Guru yang berada di bawah
naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Guru yang berada di bawah
Kementerian Pendidikan Agama. Program
ini terkait erat dengan peningkatan mutu tenaga Guru dan Dosen sebagai tenaga
pengajar yang profesional. Pemerintah sangat mendukung adanya program
sertifikasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2005 tentang sertifikasi Guru dan Dosen, juga mengalokasikan anggaran
biayanya sebesar 20% dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut,
maka kompetensi akademik, kompetensi pedagogik (teaching skill), kompetensi
kepribadian dan kompetensi sosial para Guru dan Dosen ditingkatkan.
Keenam, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004)
dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/tahun 2006). Melalui kurikulum
ini para peserta didik tidak hanya dituntut menguasai mata pelajaran (subject
matter)`sebagaimana yang ditekankan pada kurikulum 1995, melainkan juga
dituntut memilki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti
membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan,
memecahkan masalah dan menganalisis. Dengan cara demikian para peserta didik
diharapkan akan memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat,
kritis, inovatif, kreatif dan mandiri. Peserta didik yang yang demikian itulah
yang diharapkan akan dapat menjawab tantangan era globalisasi, serta dapat
merebut berbagai peluang yang terdapat di masyarakat.
Ketujuh, pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya
terpusat pada Guru (teacher centris) melalui kegiatan teachimg, melainkan
juga berpusat pada murid (student centris) melalui kegiatan learnig (belajar)
dan research (meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif,
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Dengan pendekatan ini metode yang
digunakan dalam kegiatan belajar mengajar bukan hanya ceramah, seperti diskusi,
seminar, pemecahan masalah, penugasan dan penemuan. Pendekatan proses belajar
mengajar ini juga harus didasarkan pada asas demokratis, humanis dan adil,
dengan cara menjadikan peserta didik bukan hanya menjadi objek pendidikan
melainkan juga sebagai subjek pendidikan yang berhak mengajukan saran dan
masukan tentang pendekatan dan metode pendidikan.
Kedelapan, penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian
pelayanan yang naik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for
all customers). Dengan pandangan bahwa pendidikan adalah sebuah
komoditas yang diperdagangkan, agar komoditas tersebut menarik minat, maka
komoditas tersebut harus diproduksi dengan kualitas yang unggul. Untuk itu
seluruh komponen pendidikan harus dilakukan standarisasi. Standar tersebut
harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang unggul, dilakukan perbaikan
terus menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan ini, maka di zaman reformasi ini telah lahir Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi:
1. Standar Isi
(kurikulum)
2. Standar Mutu Pendidikan
3. Standar Proses
Pendidikan
4. Standar
Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar
Pengelolaan
6. Standar Pembiayaan
7. Standar
Penilaian.
Kesembilan, kebijakan mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum
yang berciri khas keagamaan. Dengan ciri ini, maka madrasah menjadi sekolah
umum plus. Karena di madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, selain
para siswa memperoleh pelajaran umum yang terdapat pada sekolah umu seperti SD,
SMP, dan SMU. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika
suatu saat madrasah akan menjadi pilihan utama masyarakat.
Seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan
nasional telah disambut positif dan penuh optimisme oleh seluruh lapisan
masyarakat, terutama para pengelola pendidikan. Berbagai inovasi dan
kreatifitas dalam mengembangkan komponen-komponen pendidikan telah
bangyak bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk
menyekolahkan putra putrinya. Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah
menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya
dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan
proses belajar mengajar yang lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga
dengan adanya Standar Nasional Pendidikan telah timbul kesadaran gagi kalangan
para pengelola pendidikan untuk melakukan akreditasi terhadap program studi yang
dilaksanakan.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
dan analisis sebagaimana tersebut diatas, maka dapat di kemukakan beberapa
catatan penutup sebagai berikut.
Pertama, pemerintah di
era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaiakan, dan penyempurnaan atas
berbagai kelemahan kebijakan pemerintah Orde Baru yang dilakukan secarah
menyeluruh, yang meluputi bidang politik, pendidikan, kesehatan, dan
lingkungan. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifat yang lebih
demokratis, adil, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan fairness dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman, dan sejahterah.
Kedua, Pendidikan
bertujuan mencapai pertumbuhan kepribadian manusia yang menyeluruh secara
seimbang melalui latihan jiwa, intelek, diri manusia yang rasional perasaan dan
indera. Dengan demikian
pendidikan menyandang misi keseluruhan aspek kebutuhan hidup serta
perubahan-perubahan yang terjadi, dan pemerintahan di era reformasi teleh
melehirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang pendidikan yang
pengaruhnya langsung dapat dirasakan masyarakat.yaitu, kebijakan tentang
pembaruan Undang-undang sistem pendidikan nasional dari Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 peningkatan jumlah
anggaran pendidikan yang amat signifikan, yakni dari yang semula hanya 5%
menjadi 20% dari total anggaran APBN, perubahan kurikulum dari subjek matter ke
arah pengembangan para kompetensi para lulusan, peningkatan mutu pendidikan
melalui program sertifikasi, perubahan paradigma strategi, pendekatan dan
metode pembelajaran ke arah yang lebih terpusat pada peserta didik (studen
center).
Ketiga, barbagai
kebijakan pemerintahan era roformasi dalam bidang pendidikan tersebut berlaku
bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung di bawah kementrian pendidkan
nasional saja, melainkan juga berlakau bagi madrasah dan perguruan tinggi agama
yang bernaung di bawah kementrian agama. Dengan demikian kesan dikotomis antar pendidikan agama dan
pendidikan umum, dan kesan perlakuan diskriminasi pemerintah terhadap
pendidikan agama sudah tidak tampak lagi.
Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
(2005, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional).
http://masarevormasi.blogspot.com/2012/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html acessed, 09 october
2013. 09.47 am.
Assegaf, Abd.Rachman, Politik
Pendidikan Nasional Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari
Praproklamasi ke Reformasi (Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005)
Langganan:
Postingan (Atom)